NAMA : FARADILLA NUR RAHMAWATI
NIM : 01219054
KELAS :
MANAJEMEN A-01
DOSEN :
Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST ,SE, MM
UAS
ETIKA BISNIS
1. Sebutkan
dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama
tahun 2021 di Indonesia.
·
Tokopedia
Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu
banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan
karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu
mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup
unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di
Indonesia.
Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna
dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web
dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia
meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis,
kasus ini terbilang rumit.
Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh
kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri
juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap
saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih
belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.
·
PT Megasari Makmur
PT Megasari Makmur merupakan PT yang terkenal dengan
produk obat nyamuknya yakni HIT. PT satu ini sempat terjerat kasus etika bisnis
karena obat nyamuk yang diproduksinya mengandung diklorvos dan propoxur. Hal
ini baru diketahui setelah ada konsumen yang mengalami keracunan setelah
menggunakan produknya.
Dan kedua zat aktif tersebut jika dari segi kesehatan sangat berbahaya.Pelanggaran etika yang dilakukan adalah melanggar prinsip kejujuran. Walaupun demi keuntungan yang besar, tidak seharusnya mengabaikan dampaknya. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur mendapatkan pelanggaran berlapis. Sehingga harus menarik semua produknya dan memproduksinya lagi.
· PT. Tirta Freshindo Jaya
PT. Tirta Freshindo Jaya merupakan salah satu anak perusahaan dari
PT. Mayora Indah Tbk. Kasus pelanggran ini berawal dari pembangunan gudang di
dua wilayah Provinsi Banten yaitu di daerah Serang dan Pandeglang yang memakan
32 hektar.
Sebelumnya PT. Tirta Freshindo Jaya telah mendapatkan
izin dari dinas mengenai pembagunan gudang tesebut.
Namun setelah waktu berjalan, dimana semula PT. Tirta
Freshindo Jaya berencana akan membangun gudang justru yang terjadi malah pabrik
pembuatan minuman kemasan.
Tentu hal ini menyimpang dari kesepakatan sebelumnya.
Disisi lain masyarakat setempat juga dibuat resah karena pabrik tersebut telah
mengambil sumber-sumber mata air yang seharusnya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
Sementara itu terlihat apabila pabrik sudah mulai
merusak kenyamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.
Masyarakat menyatakan jika pengambilan sumber-sumber
air tidak terkendali lagi dan diluar batas yang menyebabkan masuk kedalam
ekploitasi alam atau pelanggran etika bisnis.
Tentu pemerintah setempat bersama para tokoh
masyarakat langsung mengambil tindakan-tindakan tegas untuk segera menghentikan
serta mencabut perizinannya.
·
PT. Ajinomoto 2000
PT. Ajinomoto merupakan salah satu perusahaan yang
memproduksi bumbu penyedap makanan terbesar di Indonesia.
Pada 7 Agustus 2000 lalu, LPPOMMUI dan BPOM melaporkan
bahwa salah satu kandungan dalam produk MSG milik PT. Ajinomoto yaitu bactosoyone termasuk
Haram.
Mengetahui hal tersebut, pemerintah meminta kepada PT.
Ajinomoto untuk segera menarik produknya dari edaran karena melanggar
etika konsumsi dan
keamanan konsumen.
Sementara itu BPOM sendiri menyarankan agar menggandi
kandungan dalam MSG dengan mameno untuk lolos uji Halal.
Setelah beberapa waktu kemudian PT. Ajinomoto
menanggapi kasus tersebut dengan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah
dirugikan serta mengulang kembali untuk membuat produk sesuai ketentuan dan
prosedur.
·
Uber Technologies Inc 2016
Uber Technologies Inc merupakan perusahaan asal San
Fransisco yang menggabungkan kemajuan teknologi dengan jasa transportasi yaitu
dengan menghubungkan konsumen dan sopir melalui sebuah aplikasi.
Pada tahun 2016 silam, Kantor cabang Uber Technologies
Inc di Indoensia mengalami satu kasus pelanggaran etika mengenai lokasi bisnis.
Pelanggaran ini berawal dari seorang karyawan yang
menyogok atau menyuap salah seorang polisi lokal agar tetap diizinkan untuk
beroperasi di daerah yang sebenarnya diluar zona bisnis.
Mengetahui hal tesebut kepolisian langsung
menindaklanjuti dengan menyelidiki siapa saja pihak yang harus dihukum.
Setelah diselidiki, ternyata ditemukan bahwa CEO Uber
Technologi Inc Cabang Indosesia yang menjabat pada saat itu turut andil dalam
pelanggaran karena menyetujui laporan administrasi mengenai
pengeluaran atas suap.
Sementara itu, pihak Pusat dari Uber Technologi Inc
langsung meminta maaf kepada Menteri Perbuhungan Indonesia serta mengambil
tindakan dengan memecat karyawan dan CEO tersebut sebagai konsekuensi telah
melakukan pelanggaran etika bisnis.