Selasa, 29 Juni 2021

UAS ETIKA BISNIS

 NAMA           : FARADILLA NUR RAHMAWATI

NIM                : 01219054

KELAS          : MANAJEMEN A-01

DOSEN          : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST ,SE, MM

 

UAS ETIKA BISNIS

 

1. Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

·         Tokopedia

Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini terbilang rumit.

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.

·         PT Megasari Makmur

PT Megasari Makmur merupakan PT yang terkenal dengan produk obat nyamuknya yakni HIT. PT satu ini sempat terjerat kasus etika bisnis karena obat nyamuk yang diproduksinya mengandung diklorvos dan propoxur. Hal ini baru diketahui setelah ada konsumen yang mengalami keracunan setelah menggunakan produknya.

Dan kedua zat aktif tersebut jika dari segi kesehatan sangat berbahaya.Pelanggaran etika yang dilakukan adalah melanggar prinsip kejujuran. Walaupun demi keuntungan yang besar, tidak seharusnya mengabaikan dampaknya. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur mendapatkan pelanggaran berlapis. Sehingga harus menarik semua produknya dan memproduksinya lagi.

 

·         PT. Tirta Freshindo Jaya

PT. Tirta Freshindo Jaya merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk. Kasus pelanggran ini berawal dari pembangunan gudang di dua wilayah Provinsi Banten yaitu di daerah Serang dan Pandeglang yang memakan 32 hektar.

Sebelumnya PT. Tirta Freshindo Jaya telah mendapatkan izin dari dinas mengenai pembagunan gudang tesebut.

Namun setelah waktu berjalan, dimana semula PT. Tirta Freshindo Jaya berencana akan membangun gudang justru yang terjadi malah pabrik pembuatan minuman kemasan.

Tentu hal ini menyimpang dari kesepakatan sebelumnya. Disisi lain masyarakat setempat juga dibuat resah karena pabrik tersebut telah mengambil sumber-sumber mata air yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu terlihat apabila pabrik sudah mulai merusak kenyamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Masyarakat menyatakan jika pengambilan sumber-sumber air tidak terkendali lagi dan diluar batas yang menyebabkan masuk kedalam ekploitasi alam atau pelanggran etika bisnis.

Tentu pemerintah setempat bersama para tokoh masyarakat langsung mengambil tindakan-tindakan tegas untuk segera menghentikan serta mencabut perizinannya.

·         PT. Ajinomoto 2000

PT. Ajinomoto merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi bumbu penyedap makanan terbesar di Indonesia.

Pada 7 Agustus 2000 lalu, LPPOMMUI dan BPOM melaporkan bahwa salah satu kandungan dalam produk MSG milik PT. Ajinomoto yaitu bactosoyone termasuk Haram.

Mengetahui hal tersebut, pemerintah meminta kepada PT. Ajinomoto untuk segera menarik produknya dari edaran karena melanggar etika konsumsi dan keamanan konsumen.

Sementara itu BPOM sendiri menyarankan agar menggandi kandungan dalam MSG dengan mameno untuk lolos uji Halal.

Setelah beberapa waktu kemudian PT. Ajinomoto menanggapi kasus tersebut dengan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan serta mengulang kembali untuk membuat produk sesuai ketentuan dan prosedur.

·         Uber Technologies Inc 2016

Uber Technologies Inc merupakan perusahaan asal San Fransisco yang menggabungkan kemajuan teknologi dengan jasa transportasi yaitu dengan menghubungkan konsumen dan sopir melalui sebuah aplikasi.

Pada tahun 2016 silam, Kantor cabang Uber Technologies Inc di Indoensia mengalami satu kasus pelanggaran etika mengenai lokasi bisnis.

Pelanggaran ini berawal dari seorang karyawan yang menyogok atau menyuap salah seorang polisi lokal agar tetap diizinkan untuk beroperasi di daerah yang sebenarnya diluar zona bisnis.

Mengetahui hal tesebut kepolisian langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki siapa saja pihak yang harus dihukum.

Setelah diselidiki, ternyata ditemukan bahwa CEO Uber Technologi Inc Cabang Indosesia yang menjabat pada saat itu turut andil dalam pelanggaran karena menyetujui laporan administrasi mengenai pengeluaran atas suap.

Sementara itu, pihak Pusat dari Uber Technologi Inc langsung meminta maaf kepada Menteri Perbuhungan Indonesia serta mengambil tindakan dengan memecat karyawan dan CEO tersebut sebagai konsekuensi telah melakukan pelanggaran etika bisnis.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar