Rabu, 28 April 2021

Tugas Pertemuan Ke-8

 MAKALAH

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah : Etika Bisnis

Dosen Pengajar : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM



Oleh :

FARADILLA NUR RAHMAWATI

01219054

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

 

 

2021

DAFTAR ISI

Contents

DAFTAR ISI 2

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL. 3

I. PENDAHULUAN.. 3

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL. 4

II. PEMBAHASAN.. 4

Contoh kasus : 4

DAFTAR PUSTAKA.. 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

I. PENDAHULUAN

 

            Kejahatan korporasi di Indonesia merupakan problematika yang cukup memprihatinkan bahkan sangat sulit terutama ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya justru korporasi ini yang banyak terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan pembangunan, yang menyangkut aspek-aspek lingkungan, sumber energi, politik, kebijaksanaan luar negeri dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kriminologi di Indonesia seyogyanya harus urun rembuk serta memberi masukan dalam rangka penyusunan politik sosial yang nyata. Berbagai nama, makna dan ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan bertalian dengan corporate crime atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat kejahatan korporasi bukanlah suatu barang baru, yang baru adalah kemasan, bentuk serta perwujudannya. Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah sama, bahkan dampaknya yang mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat sudah dikenal sejak zaman dahulu.

            Fenomena kejahatan yang ada di Indonesia diatur didalam Undang-Undang dan berbagai peraturan yang berlaku. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Indonesia menganut dan menjadikan hukum sebagai falsafah bangsa serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara sehingga dapat diartikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis yang menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

            Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

            Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat saat ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus untuk melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan korporasi. korporasi diatur sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut telah memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Meskipun banyak menimbulkan perdebatan mengenai penempatan korporasi sebagai subyek tindak pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan korporasi sebagai subyek hukum bersama dengan manusia. Hal ini dilakukan sebagai reaksi dari adanya kolusi antara politic power dengan economic power yang faktanya semakin merugikan perekonomian Negara.

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

II. PEMBAHASAN

 

            Batasan pengertian atau definisi korporasi erat kaitannya dengan masalah dalam bidang hukum perdata. Sebab pengertian korporasi merupakan terminologi yang barkaitan erat dengan istilah badan hukum (rechtpersoon), dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata

            Soetan K. Malikul Adil menguraikan pengertian korporasi secara etimologis, Coorporatie (Belanda, corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata “corporation” dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir “tio” maka “corporation” sebagai kata benda (substantivum), berasal dari kata kerja “corporare,” yang banyak dipakai orang pada zaman abad pertengahan atau sesudah itu. “Corporer” sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia = badan), yang berarti meberikan badan atau membadankan, dengan demikian maka akhirnya “Corporatio” itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

            Apabila suatu hukum memungkinkan perbuatan manusia untuk dijadikan badan itu disamping manusia dengan manusia disamakan, maka itu berarti bahwa kepentingan masyarakat membutuhkannya, yakni untuk mencapai sesuatu yang oleh para individu tidak dapat dicapai. Begitupun manusia itu menggunakan “iluminasi”, bila lumen (cahaya) dari binatang dan bulan tidak mencukupi atau tidak ada.

 

Contoh kasus :

            kasus terkait kejahatan korporasi yang dilakukan oleh bisnis travel umrah salahsatunya yaitu PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa dikenal dengan First Travel karena merupakan salah satu travel umrah yang memakan kerugian sangat besar mencapai hamper Rp.1.000.000.000.000.00 ( Satu triliun rupiah) setelah beberapa kasus terakhir yang tercatat pada tahun sebelumnya seperti PT. Baitullah Baturaja yang memakan kerugian Rp.1.700.000.000.00 lalu PT. Salapang Internasional dengan kerugian mencapai Rp.10.000.000.00 di tahun 2016 dan pada tahun yang sama dengan PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa disebut dengan First Travel yaitu PT. Azizi Tour & Travel pada angka Rp.40.000.000.000.00, lalu PT. Utsmaniah Hannien Tour Rp. 40.000.000.000.00 dan PT. Assyifa Mandiri Wisata dengan kerugian mencapai Rp.50.000.000.000.00. Semakin maraknya kasus ini maka semakin buruk untuk Negara, karena dilihat dari kasus First Travel ini sudah bukan menjadi urusan Travel dengan Individu, melainkan sudah harus ditangani oleh Negara.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andi Hamzah, Pembaruan Hukum Pidana, (Pasuruan; Bahan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Chidir Ali, Badan Hukum, (Bnadung;Alumni, 1987)

Dwidja Priyatno, Antisipasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Era Globalisasi, dalam Karya Vira Jati No.90 Tahun 1995, (Bandung:Seskoad,1995

Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana,” dalam Jurnal Hukum (Yogyakarta:FH UII, 1999),

http://repository.unpas.ac.id/36530/

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar