MAKALAH
KEJAHATAN
DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Etika Bisnis
Dosen
Pengajar : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
Oleh
:
FARADILLA
NUR RAHMAWATI
01219054
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNNIVERSITAS
NAROTAMA SURABAYA
2021
DAFTAR ISI
Contents
KEJAHATAN
DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL
KEJAHATAN
DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL
KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI
PT. FIRST TRAVEL
I. PENDAHULUAN
Kejahatan
korporasi di Indonesia merupakan problematika yang cukup memprihatinkan bahkan
sangat sulit terutama ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya
justru korporasi ini yang banyak terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat
berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan pembangunan, yang menyangkut
aspek-aspek lingkungan, sumber energi, politik, kebijaksanaan luar negeri dan
lain sebagainya. Dalam konteks ini kriminologi di Indonesia seyogyanya harus
urun rembuk serta memberi masukan dalam rangka penyusunan politik sosial yang
nyata. Berbagai nama, makna dan ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan
bertalian dengan corporate crime atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat
kejahatan korporasi bukanlah suatu barang baru, yang baru adalah kemasan,
bentuk serta perwujudannya. Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah
sama, bahkan dampaknya yang mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat
sudah dikenal sejak zaman dahulu.
Fenomena
kejahatan yang ada di Indonesia diatur didalam Undang-Undang dan berbagai
peraturan yang berlaku. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945
dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
(rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Indonesia
menganut dan menjadikan hukum sebagai falsafah bangsa serta mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bernegara sehingga dapat diartikan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang demokratis yang menjunjung tinggi hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Masalah
korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi
suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu,
baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan
perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan
menjadi masalah yang sangat luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat.
Tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang
pesat saat ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus untuk
melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan korporasi.
korporasi diatur sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 1
angka 1 dan Pasal 1 angka 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal
tersebut telah memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk
membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam perkara tindak
pidana korupsi. Meskipun banyak menimbulkan perdebatan mengenai penempatan
korporasi sebagai subyek tindak pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah menempatkan korporasi sebagai subyek hukum bersama dengan manusia. Hal
ini dilakukan sebagai reaksi dari adanya kolusi antara politic power dengan
economic power yang faktanya semakin merugikan perekonomian Negara.
KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT.
FIRST TRAVEL
II. PEMBAHASAN
Batasan
pengertian atau definisi korporasi erat kaitannya dengan masalah dalam bidang
hukum perdata. Sebab pengertian korporasi merupakan terminologi yang barkaitan
erat dengan istilah badan hukum (rechtpersoon), dan badan hukum itu sendiri
merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata
Soetan
K. Malikul Adil menguraikan pengertian korporasi secara etimologis, Coorporatie
(Belanda, corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata
“corporation” dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang
berakhir “tio” maka “corporation” sebagai kata benda (substantivum), berasal
dari kata kerja “corporare,” yang banyak dipakai orang pada zaman abad
pertengahan atau sesudah itu. “Corporer” sendiri berasal dari kata “corpus”
(Indonesia = badan), yang berarti meberikan badan atau membadankan, dengan
demikian maka akhirnya “Corporatio” itu berarti hasil dari pekerjaan
membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang
diperoleh dengan perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh
dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi
menurut alam.
Apabila
suatu hukum memungkinkan perbuatan manusia untuk dijadikan badan itu disamping
manusia dengan manusia disamakan, maka itu berarti bahwa kepentingan masyarakat
membutuhkannya, yakni untuk mencapai sesuatu yang oleh para individu tidak
dapat dicapai. Begitupun manusia itu menggunakan “iluminasi”, bila lumen
(cahaya) dari binatang dan bulan tidak mencukupi atau tidak ada.
Contoh
kasus :
kasus
terkait kejahatan korporasi yang dilakukan oleh bisnis travel umrah
salahsatunya yaitu PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa dikenal
dengan First Travel karena merupakan salah satu travel umrah yang memakan
kerugian sangat besar mencapai hamper Rp.1.000.000.000.000.00 ( Satu triliun
rupiah) setelah beberapa kasus terakhir yang tercatat pada tahun sebelumnya
seperti PT. Baitullah Baturaja yang memakan kerugian Rp.1.700.000.000.00 lalu
PT. Salapang Internasional dengan kerugian mencapai Rp.10.000.000.00 di tahun
2016 dan pada tahun yang sama dengan PT. First Anugerah Karyawisata atau yang
biasa disebut dengan First Travel yaitu PT. Azizi Tour & Travel pada angka
Rp.40.000.000.000.00, lalu PT. Utsmaniah Hannien Tour Rp. 40.000.000.000.00 dan
PT. Assyifa Mandiri Wisata dengan kerugian mencapai Rp.50.000.000.000.00.
Semakin maraknya kasus ini maka semakin buruk untuk Negara, karena dilihat dari
kasus First Travel ini sudah bukan menjadi urusan Travel dengan Individu, melainkan
sudah harus ditangani oleh Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Pembaruan Hukum Pidana, (Pasuruan; Bahan
Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Chidir Ali, Badan Hukum,
(Bnadung;Alumni, 1987)
Dwidja Priyatno, Antisipasi Hukum Pidana Terhadap
Kejahatan Korporasi dalam Era Globalisasi, dalam Karya Vira Jati No.90 Tahun
1995, (Bandung:Seskoad,1995
Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana,”
dalam Jurnal Hukum (Yogyakarta:FH UII, 1999),
http://repository.unpas.ac.id/36530/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar