Minggu, 04 April 2021

Tugas Pertemuan Ketiga

NAMA : FARADILLA NUR RAHMAWATI

NIM : 01219054

KELAS : MANAJEMEN A-01

MATKUL : ETIKA BISNIS

DOSEN : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM


1. Contoh Perusahaan yang Sudah Menerapkan Etika dalam Berbisnis


Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia

Perseroan senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari  setiap tingkatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.

Sebagai  perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola  secara profesional dengan senantiasa menjaga dan membina hubungan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai standar etika bisnis. Dalam mengemban tanggung jawab tersebut, Perusahaan menerapkan Pedoman GCG secara konsisten, yang ditunjang dengan standar etika perilaku bisnis dan individu yang dituangkan dalam Pedoman Kode Etik Semen Indonesia.

Pedoman tersebut memberikan petunjuk praktis dan pedoman perilaku bagi seluruh organ perusahaan, pegawai perusahaan, entitas anak dan afiliasi serta Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya yang harus dipatuh dalam berinteraksi dengan semua pihak, dan harus dijadikan landasan dalam proses pengambilan keputusan, serta sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dalam mendukung  terlaksananya kegiatan perusahaan dengan baik dan benar, dalam batas-batas norma dan etika berusaha sesuai dengan Pedoman GCG. Selain hal tersebut, Pedoman Kode Etik ini sebagai sarana untuk terciptanya hubungan yang harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antara pemangku kepentingan  (stakeholders) dengan perusahaan.

Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan penyusunan ulang atas butir-butir ketentuan dalam Pedoman Kode Etik Perusahaan yang telah ada, menyesuaikan kembali aturan di dalamnya dengan Pedoman GCG dan praktik-praktik lazim terkini. Langkah tersebut diikuti dengan sosialisasi dan pemberlakuan Pedoman Kode Etik Perseroan.

Pedoman Kode Etik Perusahaan ini digunakan sebagai landasan untuk membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten berdasarkan prinsip-prinsip berkesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya menumbuhkan integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang menyertai penerapan tata kelola yang baik akan  menjamin perwujudan visi, misi, falsafah, nilai-nilai, dan budaya perusahaan.

 

Pokok-Pokok Kode Etik

Pedoman Kode Etik Perseroan menjelaskan kebijakan  perilaku perusahaan, jenis-jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan pelanggaran dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Kebijakan perilaku mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan Perseroan, meliputi:

 

  • Etika Bisnis Perseroan.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana sikap dan perilaku Perseroan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam upaya      menyeimbangkan kepentingan Perseroan dengan kepentingan stakeholder sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilainilai korporasi yang sehat.

  • Etika Perilaku Individu.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana individu jajaran perseroan dalam berhubungan, bersikap, beretika dan bertindak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku.

Sumber dari https://panjisatria15.wordpress.com/2016/01/24/contoh-perusahaan-yang-sudah-menerapkan-etika-dalam-berbisnis/

 

#narotamajaya

#suksesituaku

#pembisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar