NAMA :
FARADILLA NUR RAHMAWATI
NIM :
01219054
KELAS :
MANAJEMEN A-01
MATKUL :
ETIKA BISNIS
DOSEN : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
1. Contoh Perusahaan yang Sudah Menerapkan Etika dalam Berbisnis
Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia
Perseroan
senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk
mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap
tingkatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan
dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.
Sebagai
perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang
saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola
secara profesional dengan senantiasa menjaga dan membina hubungan dengan semua
pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai standar etika bisnis. Dalam
mengemban tanggung jawab tersebut, Perusahaan menerapkan Pedoman GCG secara
konsisten, yang ditunjang dengan standar etika perilaku bisnis dan individu
yang dituangkan dalam Pedoman Kode Etik Semen Indonesia.
Pedoman
tersebut memberikan petunjuk praktis dan pedoman perilaku bagi seluruh organ
perusahaan, pegawai perusahaan, entitas anak dan afiliasi serta Pemangku
Kepentingan (stakeholders) lainnya yang harus dipatuh dalam berinteraksi
dengan semua pihak, dan harus dijadikan landasan dalam proses pengambilan
keputusan, serta sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif
dalam mendukung terlaksananya kegiatan perusahaan dengan baik dan benar,
dalam batas-batas norma dan etika berusaha sesuai dengan Pedoman GCG. Selain
hal tersebut, Pedoman Kode Etik ini sebagai sarana untuk terciptanya hubungan
yang harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antara pemangku
kepentingan (stakeholders) dengan perusahaan.
Pedoman Kode
Etik Perseroan telah dilakukan penyusunan ulang atas butir-butir ketentuan
dalam Pedoman Kode Etik Perusahaan yang telah ada, menyesuaikan kembali aturan
di dalamnya dengan Pedoman GCG dan praktik-praktik lazim terkini. Langkah
tersebut diikuti dengan sosialisasi dan pemberlakuan Pedoman Kode Etik
Perseroan.
Pedoman Kode
Etik Perusahaan ini digunakan sebagai landasan untuk membentuk dan mengatur
tingkah laku yang konsisten berdasarkan prinsip-prinsip berkesadaran etis
(ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan
berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya menumbuhkan
integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang menyertai
penerapan tata kelola yang baik akan menjamin perwujudan visi, misi,
falsafah, nilai-nilai, dan budaya perusahaan.
Pokok-Pokok
Kode Etik
Pedoman Kode
Etik Perseroan menjelaskan kebijakan perilaku perusahaan, jenis-jenis
pelanggaran, mekanisme pengaduan pelanggaran dan sanksi bagi pelanggaran yang
terjadi. Kebijakan perilaku mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab
Perseroan, individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis
dengan Perseroan, meliputi:
- Etika Bisnis Perseroan.
Merupakan
penjelasan tentang bagaimana sikap dan perilaku Perseroan sebagai suatu entitas
bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam
upaya menyeimbangkan kepentingan Perseroan dengan
kepentingan stakeholder sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilainilai
korporasi yang sehat.
- Etika Perilaku Individu.
Merupakan
penjelasan tentang bagaimana individu jajaran perseroan dalam berhubungan,
bersikap, beretika dan bertindak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar