MAKALAH
ETIKA
DALAM PERIKLANAN
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Etika Bisnis
Dosen
Pengajar : IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E, M.M
OLEH :
FARADILLA NUR RAHMAWATI 01219054
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2020/2021
Contents
DAFTAR ISI 2
BAB I 3
PENDAHULUAN.. 3
1.1 LATAR BELAKANG.. 3
1.2 RUMUSAN MASALAH.. 3
1.3 TUJUAN PENULISAN.. 4
BAB II 4
PEMBAHASAN.. 4
2.1 ETIKA PERIKLANAN.. 4
2.1 FUNGSI PERIKLANAN.. 5
2.2 PERIKLANAN DAN KEBENARAN.. 5
2.3 PENILAIAN ETIS TERHADAP IKLAN.. 6
2.4 PENGONTROLAN TERHADAP IKLAN.. 7
2.5 STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BERBISNIS. 7
DAFTAR PUSTAKA.. 11
Periklanan
adalah fenomena bisnis modern. Tidak ada perusahaan yang ingin maju dan
memenangkan kompetisi bisnis tanpa mengandalkan iklan. Setiap kegiatan bisnis
pasti mengandung resiko, seperti halnya periklanan yang sering berhadapan
dengan begitu banyak kritik dan tanda tanya. Lebih-lebih pada era globalisasi
ekonomi yang disokong oleh revolusi informasi dan kompetisi terbuka seperti
sekarang ini, periklanan telah menjadi persoalan dilematis yang kian tak
berujung pangkal.
Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi
pemasaran yangdimaksudkan untuk mendekatkan barang yang hendak dijual
kepadakonsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.Sasaran
akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telahdihasilkan bisa
dijual kepada konsumen. Secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan
untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen.
Kegiatan periklanan ini juga tak lepas dari badan hukum dan
etika yang harus ditaati oleh para pelaku periklanan khususnya di
Indonesia.Sebagaimana diketahui Pemerintah sudah mengatur tata cara beriklan
didalam undang-undang pers di Indonesia, jadi etika dalam periklanan ini
harusselalu dijaga segala batasan-batasan dalam kegiatan periklanan hendaknya harus
ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku periklanan khususnya di
Indonesia jangan sampai melanggar etika dan undang-undang tang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Harus diakui, memang sulit mencapai keselarasan dalam
mempertimbangkan dampak komersial dengan aspek sosial budaya. Bahkan ada
semacam dogma, iklan yang bagus dari sisi pemasaran, justru bermasalah karena
menimbulkan dampak sosial budaya yang bersifat negatif. Sebaliknya, iklan yang
dinilai berdampak sosial budaya positif, justru mandul dari segi pemasaran,
maka iklan yang berhasil memadukan dampak komersial dan sosial budaya, akan
melestarikan kehidupan produk itu sendiri, dalam jangka waktu panjang.
Perumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana etika yang baik dalam periklanan?
2. Apa
saja yang menjelaskan tentang etika periklanan?
3.
Bagaimana sikap kita terhadap iklan-iklan yang melanggar etika?
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Dapat mengetahui batasan-batasan dalam beriklan sesuai etika yang baik dan
benar.
2.
Mengetahui tentang etika periklanan
3. Bisa
mengetahui peran kita sebagai masyarakat untuk berpikir kritis terhadap etika
periklanan
Menurut
Cunningham (1999)Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau
baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan
pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum
dilakukan. (Drumwright, 2009) Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu
hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar
dan jujur.Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada
yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika
periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah
hasil amandemen 2014. Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara
Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam
iklan, pemeran iklan, wahana iklan.
Hal-hal
yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual ;Bahasa
;tanda asteris (*) ;pencantuman harga ;garansi ;janjipengembalian uang
;budaya ;rasa takut dan takhayu l;kekerasan ;keselamatan ;perlindungan hak-hak pribadi
;hiperbolisasi ;waktutenggang ;penampilan pangan ;penampilan uang ;kesaksian
konsumen ;anjuran (endorsement) ;perbandingan ;perbandingan harga ;merendahkan ;peniruan
;istilah ilmiah dan statistic ;ketiadaan produk ;ketaktersediaan hadiah ;syarat
dan ketentuan ;pornografi dan pornoaksi ;manfaat produk ;khalayak anak.
Etika
dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan,
tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis
dan tidak mencontek atau plagiat.
Fungsi Periklanan sangat penting dalam bisnis sebagai
penggerak individu untuk menjadi konsumen. Periklanan secara awam memiliki arti
untuk mempengaruhi konsumen agar tertarik membeli atau menggunakan produk
tertentu. Dalam hal ini produk bisa berupa barang atau jasa yang perusahaan
tawarkan.
Menurut Terence A. Shimp (2003), secara umum periklanan mempunyai fungsi
komunikasi yang paling penting bagi perusahaan bisnis dan organisasi lainnya
yaitu:
1.
Informing (memberi informasi)
Membuat konsumen sadar (aware) akan
merek-merek baru, serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif.
2.
Persuading (mempersuasi)
Iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk)
pelanggan untuk mencoba produk atau jasa yang diiklankan.
3.
Reminding (mengingatkan)
Iklan menjaga agar merek
perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. Periklanan yang efektif
juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian
sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya.
4.
Adding Value (memberikan nilai
tambah)
Periklanan memberikan nilai
tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang
efektif menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih
unggul dari tawaran pesaing.
5.
Assisting (mendampingi)
Peran utama periklanan adalah sebagai pendamping
yang memfasilitasi upaya-upaya lain dari perusahaan dalam proses komunikasi
pemasaran. Sebagai contoh, periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi
untuk meluncurkan promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian.
Peran penting lain dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan.
Periklanan biasanya tidak memiliki
reputasi sebagai pelindung atau pejuang kebenaran. Di sisi lain, iklan
seringkali terkesan berbohong, menyesatkan atau bahkan menipu masyarakat.
Periklanan hampir identik dengan tidak dapat dipercaya. Berbohong berarti
mengatakan sesuatu yang salah dengan sengaja agar orang lain bisa
mempercayainya. Jika kita ingin mengevaluasi moralitas periklanan, kita perlu
memberi perhatian khusus pada unsur-unsur kebohongan.
Dalam periklanan,
produk selalu diperkenalkan dengan cara terbaik, dan kelemahan satu produk
relatif terhadap yang lain belum tentu ada. Sertakan dalam iklan. Iklan lebih
mudah mengandung elemen penipuan, terutama untuk iklan publik yang sederhana
tingkat pendidikan rendah, sikap kritis kurang. Isi Iklan tidak bisa menjamin
kebenaran secara utuh, sehingga iklan sering dianggap membohongi dan menipu
masyarakat, sehingga masyarakat menjadi apriori (tidak percaya) terhadap iklan.
Sehingga sangat
penting untuk melibatkan unsur etika dan moral dalam pembahasan kebenaran
iklan. Dari segi etis perlu dibahas mengenai kebohongan yang disampaikan dalam
sebuah iklan dengan menambahkan 2 unsur( Unsur kesengajaan dan Unsur agar orang
lain percaya). Iklan juga mempunyai unsur promosi sehingga bahasa iklan kadang
dilebih2kan untuk menarik minat konsumen. Iklan juga tidak sepenuhnya berbohong
dengan menyembunyikan sedikit kebenaran dan menyampaikan kebenaran yang lain,
sehingga tidak seluruh kebenaran dpt diterima olh konsumen.
A.
Maksud si pengiklan
Jika niat
pemasang iklan tidak baik, maka moral iklan tersebut dengan sendirinya akan
menjadi buruk. Jika pengiklan menemukan bahwa produk yang diiklankan berbahaya
bagi konsumen atau dengan sengaja merugikan produk pesaing, iklan tersebut akan
menjadi tidak etis.
B.
Isi iklan
Konten iklan
harus asli dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan atau tidak etis.
Dalam persaingan Kartu As (Simpati) dengan operator seluler XL, karena model
utamanya adalah komedian, sebagian besar penonton akan menganggap ini lelucon,
sehingga konten iklan mudah ditangkap.
C.
Keadaan publik yang tertuju
Secara umum,
dapat dikatakan bahwa iklan berpotensi besar untuk memicu kecemburuan sosial di
masyarakat dengan menampilkan sikap konsumerisme dan hedonis para elit kecil.
Ini adalah aspek moral yang sangat penting, terutama dalam masyarakat dengan
perbedaan sosial yang sangat besar seperti di Indonesia. Keuntungan perusahaan
merupakan tujuan utama para pemasang iklan untuk melakukan kegiatan promosi,
namun disisi lain televisi merupakan media utama yang banyak digunakan oleh
para pemasang iklan, media yang tidak mudah dikendalikan dari luar, ditambah
lagi dengan antena televisi dan satelit.
D.
Kebiasaan dibidang periklanan
Periklanan selalu
dilakukan dalam kerangka tradisional. Dalam tradisi ini, orang sudah terbiasa
dengan cara beriklan tertentu. Sudah ada aturan mainnya, yang secara implisit
atau eksplisit disepakati, dan biasanya tidak dapat dipisahkan dari tanda-tanda
moral sosial ini. Misalnya, yang terjadi di Indonesia sekarang, periklanan
dianggap biasa saja, dan tiga puluh tahun yang lalu masih harus membuat banyak
orang cemberut. Dalam pemikiran etis periklanan, nampaknya tidak mungkin untuk
menghindari nada relativitas.
Karena penggunaan
kebenaran dan kemungkinan manipulasi merupakan masalah utama dalam bisnis
periklanan, perlu dilakukan tindakan pengendalian yang tepat untuk mengisi
celah ini.
A.
Kontrol pemerintah
Seperti yang dilakukan Menteri
Kesetaraan Inggris dengan produk kecantikan yang beredar di negaranya, model
yang digunakan dalam iklan tidak sesuai dengan wajah aslinya. Di Indonesia
sendiri, beberapa undang-undang telah diberlakukan untuk melindungi konsumen
dari beberapa produk yang melanggar, termasuk iklan makanan dan obat yang
diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Kementerian Kesehatan.
B.
Kontrol oleh para pengiklan
Cara paling efektif untuk mengatasi masalah etika
terkait periklanan adalah pengaturan sendiri dalam industri periklanan,
biasanya melalui penyusunan kode etik industri periklanan itu sendiri, terutama
beberapa norma dan pedoman yang diakui oleh Asosiasi biro-biro periklanan.
Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalamEtika
Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014.Oleh karena itu
dalam pembahasan kali ini coba dilakukan studi untukmelihat pelanggaran apa
saja yang dilakukan para pengiklan dalammempromosikan produknya. Iklan yang
dibahas akan dibatasi pada iklan-iklan komersial saja yaituiklan yang bertujuan
untuk meningkatkanpemasaran suatu produk dan jasa.Pembahasana difokuskan
kepadaiklan yang divisualkan dalam media papan reklame.
Berikut ini
merupakan beberapa contoh pelanggaran Etika Bisnis Periklanan yang ada di
wilayah khususnya Surabaya:
“CONTOH PEMASANGAN
REKLAME YANG TIDAK ETIS”
Gambar 2 Reklame
kain yang ditempel pada pohon di daerah Jl Pogot baru VIII (Jumat, 28 mei 2021
pukul 10.25 WIB)
Gambar 3 Reklame brosur yang ditempel pada tiang listrik di
daerah Jl Pogot Lama gang 5 (Jumat, 28 mei 2021 pukul 10.18 WIB)
Gambar 1 Reklame selebaran stiker yang ditempel pada tiang
listrik di daerah Jl sidotopo wetan (Kamis, 27 mei 2021 pukul 21.43 WIB)
Ulasan :
Dimana tiang
listrik,pagar dan pohon dialihfungsikan sebagai tempat:
1. (Gambar 1)
Untuk menempelkan reklame kain Menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru.
2. (Gambar 2)
Untuk memasang brosur Jasa Sedot WC.
3. (Gambar 3)
Untuk menempelkan selebaran kertas Dijual Rumah 2 Lantai.
Hal tersebut
sudah melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9
Tahun 1999 Tentang Pajak Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang
berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame Selebaran pada tembok-
tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sejenisnya”.
“CONTOH PEMASANGAN
REKLAME YANG ETIS”
Gambar Reklame Billboard yang dipasang pada trotoar di
daerah Jl Tunjungan Surabaya (Selasa, 25 mei 2021 pukul 10.13 WIB)
Ulasan :
Menurut Walikota Surabaya Reklame Billboard bab ii pasal 4
penyelenggaraan reklame dalam rangka menunjang keindahan kota, dan untuk
mengatur reklame dalam suatu komposisi yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
http://e-journal.uajy.ac.id/3445/2/1EM15140.pdf
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10930/BAB%20I.pdf?sequence=5&isAllowed=y
http://fadjaralam.blogspot.com/2015/11/etikabisnis-etikaperiklanan.html
https://www.academia.edu/10960253/Etika_Bisnis_dalam_Periklanan
youtube : https://youtu.be/hYwx8n4i55Y