Selasa, 29 Juni 2021

UAS ETIKA BISNIS

 NAMA           : FARADILLA NUR RAHMAWATI

NIM                : 01219054

KELAS          : MANAJEMEN A-01

DOSEN          : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST ,SE, MM

 

UAS ETIKA BISNIS

 

1. Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

·         Tokopedia

Di penghujung tahun 2020 lalu, nama Tokopedia begitu banyak disebut. Bukan lantaran promo dan berbagai fitur terbarunya, melainkan karena kasus kebocoran data para pengguna. Berita ini tentunya begitu mengejutkan, apalagi Tokopedia sudah masuk dalam jajaran perusahaan startup unicorn. Memang kebocoran data ini bukanlah pertama kalinya terjadi di Indonesia.

Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Jika dilihat dari etika bisnis, kasus ini terbilang rumit.

Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis dan analisisnya. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.

·         PT Megasari Makmur

PT Megasari Makmur merupakan PT yang terkenal dengan produk obat nyamuknya yakni HIT. PT satu ini sempat terjerat kasus etika bisnis karena obat nyamuk yang diproduksinya mengandung diklorvos dan propoxur. Hal ini baru diketahui setelah ada konsumen yang mengalami keracunan setelah menggunakan produknya.

Dan kedua zat aktif tersebut jika dari segi kesehatan sangat berbahaya.Pelanggaran etika yang dilakukan adalah melanggar prinsip kejujuran. Walaupun demi keuntungan yang besar, tidak seharusnya mengabaikan dampaknya. Dalam kasus ini, PT Megasari Makmur mendapatkan pelanggaran berlapis. Sehingga harus menarik semua produknya dan memproduksinya lagi.

 

·         PT. Tirta Freshindo Jaya

PT. Tirta Freshindo Jaya merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. Mayora Indah Tbk. Kasus pelanggran ini berawal dari pembangunan gudang di dua wilayah Provinsi Banten yaitu di daerah Serang dan Pandeglang yang memakan 32 hektar.

Sebelumnya PT. Tirta Freshindo Jaya telah mendapatkan izin dari dinas mengenai pembagunan gudang tesebut.

Namun setelah waktu berjalan, dimana semula PT. Tirta Freshindo Jaya berencana akan membangun gudang justru yang terjadi malah pabrik pembuatan minuman kemasan.

Tentu hal ini menyimpang dari kesepakatan sebelumnya. Disisi lain masyarakat setempat juga dibuat resah karena pabrik tersebut telah mengambil sumber-sumber mata air yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu terlihat apabila pabrik sudah mulai merusak kenyamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Masyarakat menyatakan jika pengambilan sumber-sumber air tidak terkendali lagi dan diluar batas yang menyebabkan masuk kedalam ekploitasi alam atau pelanggran etika bisnis.

Tentu pemerintah setempat bersama para tokoh masyarakat langsung mengambil tindakan-tindakan tegas untuk segera menghentikan serta mencabut perizinannya.

·         PT. Ajinomoto 2000

PT. Ajinomoto merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi bumbu penyedap makanan terbesar di Indonesia.

Pada 7 Agustus 2000 lalu, LPPOMMUI dan BPOM melaporkan bahwa salah satu kandungan dalam produk MSG milik PT. Ajinomoto yaitu bactosoyone termasuk Haram.

Mengetahui hal tersebut, pemerintah meminta kepada PT. Ajinomoto untuk segera menarik produknya dari edaran karena melanggar etika konsumsi dan keamanan konsumen.

Sementara itu BPOM sendiri menyarankan agar menggandi kandungan dalam MSG dengan mameno untuk lolos uji Halal.

Setelah beberapa waktu kemudian PT. Ajinomoto menanggapi kasus tersebut dengan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan serta mengulang kembali untuk membuat produk sesuai ketentuan dan prosedur.

·         Uber Technologies Inc 2016

Uber Technologies Inc merupakan perusahaan asal San Fransisco yang menggabungkan kemajuan teknologi dengan jasa transportasi yaitu dengan menghubungkan konsumen dan sopir melalui sebuah aplikasi.

Pada tahun 2016 silam, Kantor cabang Uber Technologies Inc di Indoensia mengalami satu kasus pelanggaran etika mengenai lokasi bisnis.

Pelanggaran ini berawal dari seorang karyawan yang menyogok atau menyuap salah seorang polisi lokal agar tetap diizinkan untuk beroperasi di daerah yang sebenarnya diluar zona bisnis.

Mengetahui hal tesebut kepolisian langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki siapa saja pihak yang harus dihukum.

Setelah diselidiki, ternyata ditemukan bahwa CEO Uber Technologi Inc Cabang Indosesia yang menjabat pada saat itu turut andil dalam pelanggaran karena menyetujui laporan administrasi mengenai pengeluaran atas suap.

Sementara itu, pihak Pusat dari Uber Technologi Inc langsung meminta maaf kepada Menteri Perbuhungan Indonesia serta mengambil tindakan dengan memecat karyawan dan CEO tersebut sebagai konsekuensi telah melakukan pelanggaran etika bisnis.

 

 

 

 

Jumat, 28 Mei 2021

 MAKALAH

ETIKA DALAM PERIKLANAN

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah : Etika Bisnis

Dosen Pengajar : IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E, M.M

 


OLEH :

FARADILLA NUR RAHMAWATI   01219054

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

 

 

2020/2021

 

DAFTAR ISI

Contents

DAFTAR ISI 2

BAB I 3

PENDAHULUAN.. 3

1.1 LATAR BELAKANG.. 3

1.2 RUMUSAN MASALAH.. 3

1.3 TUJUAN PENULISAN.. 4

BAB II 4

PEMBAHASAN.. 4

2.1 ETIKA PERIKLANAN.. 4

2.1 FUNGSI PERIKLANAN.. 5

2.2 PERIKLANAN DAN KEBENARAN.. 5

2.3 PENILAIAN ETIS TERHADAP IKLAN.. 6

2.4 PENGONTROLAN TERHADAP IKLAN.. 7

2.5 STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BERBISNIS. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 11

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

 

                Periklanan adalah fenomena bisnis modern. Tidak ada perusahaan yang ingin maju dan memenangkan kompetisi bisnis tanpa mengandalkan iklan. Setiap kegiatan bisnis pasti mengandung resiko, seperti halnya periklanan yang sering berhadapan dengan begitu banyak kritik dan tanda tanya. Lebih-lebih pada era globalisasi ekonomi yang disokong oleh revolusi informasi dan kompetisi terbuka seperti sekarang ini, periklanan telah menjadi persoalan dilematis yang kian tak berujung pangkal.

Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yangdimaksudkan untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepadakonsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen.Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telahdihasilkan bisa dijual kepada konsumen. Secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen. 

Kegiatan periklanan ini juga tak lepas dari badan hukum dan etika yang harus ditaati oleh para pelaku periklanan khususnya di Indonesia.Sebagaimana diketahui Pemerintah sudah mengatur tata cara beriklan didalam undang-undang pers di Indonesia, jadi etika dalam periklanan ini harusselalu dijaga segala batasan-batasan dalam kegiatan periklanan hendaknya harus ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku periklanan khususnya di Indonesia jangan sampai melanggar etika dan undang-undang tang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Harus diakui, memang sulit mencapai keselarasan dalam mempertimbangkan dampak komersial dengan aspek sosial budaya. Bahkan ada semacam dogma, iklan yang bagus dari sisi pemasaran, justru bermasalah karena menimbulkan dampak sosial budaya yang bersifat negatif. Sebaliknya, iklan yang dinilai berdampak sosial budaya positif, justru mandul dari segi pemasaran, maka iklan yang berhasil memadukan dampak komersial dan sosial budaya, akan melestarikan kehidupan produk itu sendiri, dalam jangka waktu panjang.

 

1.2 RUMUSAN MASALAH

 

Perumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

                1. Bagaimana etika yang baik dalam periklanan?

                2. Apa saja yang menjelaskan tentang etika periklanan?

                3. Bagaimana sikap kita terhadap iklan-iklan yang melanggar etika?

 

 

1.3 TUJUAN PENULISAN

 

Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :

                1. Dapat mengetahui batasan-batasan dalam beriklan sesuai etika yang baik dan benar.

                2. Mengetahui tentang etika periklanan

                3. Bisa mengetahui peran kita sebagai masyarakat untuk berpikir kritis terhadap etika periklanan

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 ETIKA PERIKLANAN

 

                Menurut Cunningham (1999)Etika periklanan didefinisikan sebagai apa yang benar atau baik dalam melakukan fungsi periklanannya. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apa yang seharusnya dilakukan, bukan hanya dengan secara hukum dilakukan. (Drumwright, 2009) Ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur.Iklan-iklan yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkadang ada yang menyalahi nilai-nilai etika di masyarakat. Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalam Etika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014. Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.

                Hal-hal yang diatur dalam isi iklan adalah hak kekayaan intelektual ;Bahasa ;tanda asteris (*) ;pencantuman harga ;garansi ;janjipengembalian uang ;budaya ;rasa takut dan takhayu l;kekerasan ;keselamatan ;perlindungan hak-hak pribadi ;hiperbolisasi ;waktutenggang ;penampilan pangan ;penampilan uang ;kesaksian konsumen ;anjuran (endorsement) ;perbandingan ;perbandingan harga ;merendahkan ;peniruan ;istilah ilmiah dan statistic ;ketiadaan produk ;ketaktersediaan hadiah ;syarat dan ketentuan ;pornografi dan pornoaksi ;manfaat produk ;khalayak anak.

                Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis dan tidak mencontek atau plagiat.

 

 

 

 

2.1 FUNGSI PERIKLANAN

 

Fungsi Periklanan sangat penting dalam bisnis sebagai penggerak individu untuk menjadi konsumen. Periklanan secara awam memiliki arti untuk mempengaruhi konsumen agar tertarik membeli atau menggunakan produk tertentu. Dalam hal ini produk bisa berupa barang atau jasa yang perusahaan tawarkan.

Menurut Terence A. Shimp (2003), secara umum periklanan mempunyai fungsi komunikasi yang paling penting bagi perusahaan bisnis dan organisasi lainnya yaitu:

1.      Informing (memberi informasi)

Membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif. 

2.      Persuading (mempersuasi)

Iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk atau jasa yang diiklankan. 

3.      Reminding (mengingatkan)

Iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya. 

4.      Adding Value (memberikan nilai tambah)

Periklanan memberikan nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang efektif menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih unggul dari tawaran pesaing. 

5.      Assisting (mendampingi)

Peran utama periklanan adalah sebagai pendamping yang memfasilitasi upaya-upaya lain dari perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Sebagai contoh, periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk meluncurkan promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian. Peran penting lain dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan.

 

2.2 PERIKLANAN DAN KEBENARAN

 

                Periklanan biasanya tidak memiliki reputasi sebagai pelindung atau pejuang kebenaran. Di sisi lain, iklan seringkali terkesan berbohong, menyesatkan atau bahkan menipu masyarakat. Periklanan hampir identik dengan tidak dapat dipercaya. Berbohong berarti mengatakan sesuatu yang salah dengan sengaja agar orang lain bisa mempercayainya. Jika kita ingin mengevaluasi moralitas periklanan, kita perlu memberi perhatian khusus pada unsur-unsur kebohongan.

Dalam periklanan, produk selalu diperkenalkan dengan cara terbaik, dan kelemahan satu produk relatif terhadap yang lain belum tentu ada. Sertakan dalam iklan. Iklan lebih mudah mengandung elemen penipuan, terutama untuk iklan publik yang sederhana tingkat pendidikan rendah, sikap kritis kurang. Isi Iklan tidak bisa menjamin kebenaran secara utuh, sehingga iklan sering dianggap membohongi dan menipu masyarakat, sehingga masyarakat menjadi apriori (tidak percaya) terhadap iklan.

Sehingga sangat penting untuk melibatkan unsur etika dan moral dalam pembahasan kebenaran iklan. Dari segi etis perlu dibahas mengenai kebohongan yang disampaikan dalam sebuah iklan dengan menambahkan 2 unsur( Unsur kesengajaan dan Unsur agar orang lain percaya). Iklan juga mempunyai unsur promosi sehingga bahasa iklan kadang dilebih2kan untuk menarik minat konsumen. Iklan juga tidak sepenuhnya berbohong dengan menyembunyikan sedikit kebenaran dan menyampaikan kebenaran yang lain, sehingga tidak seluruh kebenaran dpt diterima olh konsumen.

 

 

2.3 PENILAIAN ETIS TERHADAP IKLAN

 

A.      Maksud si pengiklan

Jika niat pemasang iklan tidak baik, maka moral iklan tersebut dengan sendirinya akan menjadi buruk. Jika pengiklan menemukan bahwa produk yang diiklankan berbahaya bagi konsumen atau dengan sengaja merugikan produk pesaing, iklan tersebut akan menjadi tidak etis.

B.      Isi iklan

Konten iklan harus asli dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan atau tidak etis. Dalam persaingan Kartu As (Simpati) dengan operator seluler XL, karena model utamanya adalah komedian, sebagian besar penonton akan menganggap ini lelucon, sehingga konten iklan mudah ditangkap.

C.      Keadaan publik yang tertuju

Secara umum, dapat dikatakan bahwa iklan berpotensi besar untuk memicu kecemburuan sosial di masyarakat dengan menampilkan sikap konsumerisme dan hedonis para elit kecil. Ini adalah aspek moral yang sangat penting, terutama dalam masyarakat dengan perbedaan sosial yang sangat besar seperti di Indonesia. Keuntungan perusahaan merupakan tujuan utama para pemasang iklan untuk melakukan kegiatan promosi, namun disisi lain televisi merupakan media utama yang banyak digunakan oleh para pemasang iklan, media yang tidak mudah dikendalikan dari luar, ditambah lagi dengan antena televisi dan satelit.

D.      Kebiasaan dibidang periklanan

Periklanan selalu dilakukan dalam kerangka tradisional. Dalam tradisi ini, orang sudah terbiasa dengan cara beriklan tertentu. Sudah ada aturan mainnya, yang secara implisit atau eksplisit disepakati, dan biasanya tidak dapat dipisahkan dari tanda-tanda moral sosial ini. Misalnya, yang terjadi di Indonesia sekarang, periklanan dianggap biasa saja, dan tiga puluh tahun yang lalu masih harus membuat banyak orang cemberut. Dalam pemikiran etis periklanan, nampaknya tidak mungkin untuk menghindari nada relativitas.

 

 

 

2.4 PENGONTROLAN TERHADAP IKLAN

Karena penggunaan kebenaran dan kemungkinan manipulasi merupakan masalah utama dalam bisnis periklanan, perlu dilakukan tindakan pengendalian yang tepat untuk mengisi celah ini.

A.    Kontrol pemerintah

Seperti yang dilakukan Menteri Kesetaraan Inggris dengan produk kecantikan yang beredar di negaranya, model yang digunakan dalam iklan tidak sesuai dengan wajah aslinya. Di Indonesia sendiri, beberapa undang-undang telah diberlakukan untuk melindungi konsumen dari beberapa produk yang melanggar, termasuk iklan makanan dan obat yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Kementerian Kesehatan.

B.     Kontrol oleh para pengiklan

Cara paling efektif untuk mengatasi masalah etika terkait periklanan adalah pengaturan sendiri dalam industri periklanan, biasanya melalui penyusunan kode etik industri periklanan itu sendiri, terutama beberapa norma dan pedoman yang diakui oleh Asosiasi biro-biro periklanan.

 

2.5 STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BERBISNIS

 

                Aturan-aturan mengenai etika periklanan sudah tercantum dalamEtika Pariwara Indonesia. Yang terbaru adalah hasil amandemen 2014.Oleh karena itu dalam pembahasan kali ini coba dilakukan studi untukmelihat pelanggaran apa saja yang dilakukan para pengiklan dalammempromosikan produknya. Iklan yang dibahas akan dibatasi pada iklan-iklan komersial saja yaituiklan yang bertujuan untuk meningkatkanpemasaran suatu produk dan jasa.Pembahasana difokuskan kepadaiklan yang divisualkan dalam media papan reklame.

 

 

Berikut ini merupakan beberapa contoh pelanggaran Etika Bisnis Periklanan yang ada di wilayah khususnya Surabaya:

“CONTOH PEMASANGAN REKLAME YANG TIDAK ETIS”



Gambar 2 Reklame kain yang ditempel pada pohon di daerah Jl Pogot baru VIII (Jumat, 28 mei 2021 pukul 10.25 WIB)



Gambar 3 Reklame brosur yang ditempel pada tiang listrik di daerah Jl Pogot Lama gang 5 (Jumat, 28 mei 2021 pukul 10.18 WIB)



Gambar 1 Reklame selebaran stiker yang ditempel pada tiang listrik di daerah Jl sidotopo wetan (Kamis, 27 mei 2021 pukul 21.43 WIB)

 

Ulasan :

Dimana tiang listrik,pagar dan pohon dialihfungsikan sebagai tempat:

1. (Gambar 1) Untuk menempelkan reklame kain Menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru.

2. (Gambar 2) Untuk memasang brosur Jasa Sedot WC.

3. (Gambar 3) Untuk menempelkan selebaran kertas Dijual Rumah 2 Lantai.

Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pajak Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame Selebaran pada tembok- tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sejenisnya”.

 


“CONTOH PEMASANGAN REKLAME YANG ETIS”

 


Gambar Reklame Billboard yang dipasang pada trotoar di daerah Jl Tunjungan Surabaya (Selasa, 25 mei 2021 pukul 10.13 WIB)

Ulasan :

Menurut Walikota Surabaya Reklame Billboard bab ii pasal 4 penyelenggaraan reklame dalam rangka menunjang keindahan kota, dan untuk mengatur reklame dalam suatu komposisi yang baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://e-journal.uajy.ac.id/3445/2/1EM15140.pdf

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10930/BAB%20I.pdf?sequence=5&isAllowed=y

http://fadjaralam.blogspot.com/2015/11/etikabisnis-etikaperiklanan.html

https://www.academia.edu/10960253/Etika_Bisnis_dalam_Periklanan


youtube : https://youtu.be/hYwx8n4i55Y

 

Rabu, 28 April 2021

Tugas Pertemuan Ke-8

 MAKALAH

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah : Etika Bisnis

Dosen Pengajar : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM



Oleh :

FARADILLA NUR RAHMAWATI

01219054

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

 

 

2021

DAFTAR ISI

Contents

DAFTAR ISI 2

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL. 3

I. PENDAHULUAN.. 3

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL. 4

II. PEMBAHASAN.. 4

Contoh kasus : 4

DAFTAR PUSTAKA.. 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

I. PENDAHULUAN

 

            Kejahatan korporasi di Indonesia merupakan problematika yang cukup memprihatinkan bahkan sangat sulit terutama ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya justru korporasi ini yang banyak terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan pembangunan, yang menyangkut aspek-aspek lingkungan, sumber energi, politik, kebijaksanaan luar negeri dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kriminologi di Indonesia seyogyanya harus urun rembuk serta memberi masukan dalam rangka penyusunan politik sosial yang nyata. Berbagai nama, makna dan ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan bertalian dengan corporate crime atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat kejahatan korporasi bukanlah suatu barang baru, yang baru adalah kemasan, bentuk serta perwujudannya. Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah sama, bahkan dampaknya yang mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat sudah dikenal sejak zaman dahulu.

            Fenomena kejahatan yang ada di Indonesia diatur didalam Undang-Undang dan berbagai peraturan yang berlaku. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Indonesia menganut dan menjadikan hukum sebagai falsafah bangsa serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara sehingga dapat diartikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis yang menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

            Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

            Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat saat ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus untuk melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan korporasi. korporasi diatur sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut telah memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Meskipun banyak menimbulkan perdebatan mengenai penempatan korporasi sebagai subyek tindak pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan korporasi sebagai subyek hukum bersama dengan manusia. Hal ini dilakukan sebagai reaksi dari adanya kolusi antara politic power dengan economic power yang faktanya semakin merugikan perekonomian Negara.

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

II. PEMBAHASAN

 

            Batasan pengertian atau definisi korporasi erat kaitannya dengan masalah dalam bidang hukum perdata. Sebab pengertian korporasi merupakan terminologi yang barkaitan erat dengan istilah badan hukum (rechtpersoon), dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata

            Soetan K. Malikul Adil menguraikan pengertian korporasi secara etimologis, Coorporatie (Belanda, corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata “corporation” dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir “tio” maka “corporation” sebagai kata benda (substantivum), berasal dari kata kerja “corporare,” yang banyak dipakai orang pada zaman abad pertengahan atau sesudah itu. “Corporer” sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia = badan), yang berarti meberikan badan atau membadankan, dengan demikian maka akhirnya “Corporatio” itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

            Apabila suatu hukum memungkinkan perbuatan manusia untuk dijadikan badan itu disamping manusia dengan manusia disamakan, maka itu berarti bahwa kepentingan masyarakat membutuhkannya, yakni untuk mencapai sesuatu yang oleh para individu tidak dapat dicapai. Begitupun manusia itu menggunakan “iluminasi”, bila lumen (cahaya) dari binatang dan bulan tidak mencukupi atau tidak ada.

 

Contoh kasus :

            kasus terkait kejahatan korporasi yang dilakukan oleh bisnis travel umrah salahsatunya yaitu PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa dikenal dengan First Travel karena merupakan salah satu travel umrah yang memakan kerugian sangat besar mencapai hamper Rp.1.000.000.000.000.00 ( Satu triliun rupiah) setelah beberapa kasus terakhir yang tercatat pada tahun sebelumnya seperti PT. Baitullah Baturaja yang memakan kerugian Rp.1.700.000.000.00 lalu PT. Salapang Internasional dengan kerugian mencapai Rp.10.000.000.00 di tahun 2016 dan pada tahun yang sama dengan PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa disebut dengan First Travel yaitu PT. Azizi Tour & Travel pada angka Rp.40.000.000.000.00, lalu PT. Utsmaniah Hannien Tour Rp. 40.000.000.000.00 dan PT. Assyifa Mandiri Wisata dengan kerugian mencapai Rp.50.000.000.000.00. Semakin maraknya kasus ini maka semakin buruk untuk Negara, karena dilihat dari kasus First Travel ini sudah bukan menjadi urusan Travel dengan Individu, melainkan sudah harus ditangani oleh Negara.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andi Hamzah, Pembaruan Hukum Pidana, (Pasuruan; Bahan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Chidir Ali, Badan Hukum, (Bnadung;Alumni, 1987)

Dwidja Priyatno, Antisipasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Era Globalisasi, dalam Karya Vira Jati No.90 Tahun 1995, (Bandung:Seskoad,1995

Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana,” dalam Jurnal Hukum (Yogyakarta:FH UII, 1999),

http://repository.unpas.ac.id/36530/