Selasa, 16 Maret 2021

CONTOH MASALAH KEADILAN DAN BISNIS

NAMA : FARADILLA NUR RAHMAWATI
NIM : 01219054
KELAS : MANAJEMEN A-01
DOSEN : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani, S.ST., S.E., M.M.

Contoh Kasus Lumpur Lapindo

Banjir lumpur panas Sidoarjo, juga dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi), adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006. Lokasi semburan tersebut merupakan kawasan pemukiman dan disekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, serta jalur kereta apilintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.

Semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui atau bisa dikatakan juga bencana alam/faktor alam.

Dampak yang ditimbulkan dari semburan ini antara lain:

·         Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan.

·         Lahan dan ternak juga terkena dampak lumpur

·         Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja

·         Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.

·         Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)

·         Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit.

Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 triliun. Perkembangan terbaru diinformasikan bahwa sisa pembayaran ganti rugi sebsar 781 M.

Sudah 8 tahun sejak semburan lumpur terjadi, pembayaran ganti rugi belum juga dilunasi. Kini pelunasan ganti rugi dimasukkan dalam APBN, sehingga pelunasan menjadi tanggungan pemerintah.

Analisis Kasus

Berdasarkan kasus tersebut terbukti menggunakan Keadilan Komunitatif.

    Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.

Kesimpulan

Berdasarkan prinsip keadilan komutatif yang dikemukakan oleh Aristoteles yaitu menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya. PT Lapindo belum melakukan hal tersebut, hingga saat ini pembayaran ganti rugi belum juga dilunasi padahal sudah melewati batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.


https://nmn93.wordpress.com/2014/11/14/jurnal-etika-bisnis-keadilan-dalam-bisnis/



 #narotamajaya

#suksesituaku

#pembisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

Rabu, 10 Maret 2021

TUGAS MERESUME ETIKA BISNIS

 NAMA : FARADILLA NUR RAHMAWATI

NIM : 01219054

KELAS : MANAJEMEN A-01

DOSEN : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani, SST,SE,MM


TUGAS PERTEMUAN 1.

MERESUME ETIKA BISNIS BAB 12




 


SUMBER : http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf

#narotamajaya
#suksesituaku
#febisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama