Rabu, 28 April 2021

Tugas Pertemuan Ke-8

 MAKALAH

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

Disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah : Etika Bisnis

Dosen Pengajar : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM



Oleh :

FARADILLA NUR RAHMAWATI

01219054

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

 

 

2021

DAFTAR ISI

Contents

DAFTAR ISI 2

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL. 3

I. PENDAHULUAN.. 3

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL. 4

II. PEMBAHASAN.. 4

Contoh kasus : 4

DAFTAR PUSTAKA.. 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

I. PENDAHULUAN

 

            Kejahatan korporasi di Indonesia merupakan problematika yang cukup memprihatinkan bahkan sangat sulit terutama ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya justru korporasi ini yang banyak terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan pembangunan, yang menyangkut aspek-aspek lingkungan, sumber energi, politik, kebijaksanaan luar negeri dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kriminologi di Indonesia seyogyanya harus urun rembuk serta memberi masukan dalam rangka penyusunan politik sosial yang nyata. Berbagai nama, makna dan ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan bertalian dengan corporate crime atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat kejahatan korporasi bukanlah suatu barang baru, yang baru adalah kemasan, bentuk serta perwujudannya. Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah sama, bahkan dampaknya yang mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat sudah dikenal sejak zaman dahulu.

            Fenomena kejahatan yang ada di Indonesia diatur didalam Undang-Undang dan berbagai peraturan yang berlaku. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Indonesia menganut dan menjadikan hukum sebagai falsafah bangsa serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara sehingga dapat diartikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis yang menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

            Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

            Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat saat ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus untuk melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan korporasi. korporasi diatur sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut telah memberikan kesempatan kepada para penegak hukum untuk membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Meskipun banyak menimbulkan perdebatan mengenai penempatan korporasi sebagai subyek tindak pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan korporasi sebagai subyek hukum bersama dengan manusia. Hal ini dilakukan sebagai reaksi dari adanya kolusi antara politic power dengan economic power yang faktanya semakin merugikan perekonomian Negara.

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI PT. FIRST TRAVEL

II. PEMBAHASAN

 

            Batasan pengertian atau definisi korporasi erat kaitannya dengan masalah dalam bidang hukum perdata. Sebab pengertian korporasi merupakan terminologi yang barkaitan erat dengan istilah badan hukum (rechtpersoon), dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata

            Soetan K. Malikul Adil menguraikan pengertian korporasi secara etimologis, Coorporatie (Belanda, corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata “corporation” dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir “tio” maka “corporation” sebagai kata benda (substantivum), berasal dari kata kerja “corporare,” yang banyak dipakai orang pada zaman abad pertengahan atau sesudah itu. “Corporer” sendiri berasal dari kata “corpus” (Indonesia = badan), yang berarti meberikan badan atau membadankan, dengan demikian maka akhirnya “Corporatio” itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

            Apabila suatu hukum memungkinkan perbuatan manusia untuk dijadikan badan itu disamping manusia dengan manusia disamakan, maka itu berarti bahwa kepentingan masyarakat membutuhkannya, yakni untuk mencapai sesuatu yang oleh para individu tidak dapat dicapai. Begitupun manusia itu menggunakan “iluminasi”, bila lumen (cahaya) dari binatang dan bulan tidak mencukupi atau tidak ada.

 

Contoh kasus :

            kasus terkait kejahatan korporasi yang dilakukan oleh bisnis travel umrah salahsatunya yaitu PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa dikenal dengan First Travel karena merupakan salah satu travel umrah yang memakan kerugian sangat besar mencapai hamper Rp.1.000.000.000.000.00 ( Satu triliun rupiah) setelah beberapa kasus terakhir yang tercatat pada tahun sebelumnya seperti PT. Baitullah Baturaja yang memakan kerugian Rp.1.700.000.000.00 lalu PT. Salapang Internasional dengan kerugian mencapai Rp.10.000.000.00 di tahun 2016 dan pada tahun yang sama dengan PT. First Anugerah Karyawisata atau yang biasa disebut dengan First Travel yaitu PT. Azizi Tour & Travel pada angka Rp.40.000.000.000.00, lalu PT. Utsmaniah Hannien Tour Rp. 40.000.000.000.00 dan PT. Assyifa Mandiri Wisata dengan kerugian mencapai Rp.50.000.000.000.00. Semakin maraknya kasus ini maka semakin buruk untuk Negara, karena dilihat dari kasus First Travel ini sudah bukan menjadi urusan Travel dengan Individu, melainkan sudah harus ditangani oleh Negara.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Andi Hamzah, Pembaruan Hukum Pidana, (Pasuruan; Bahan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, Chidir Ali, Badan Hukum, (Bnadung;Alumni, 1987)

Dwidja Priyatno, Antisipasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Era Globalisasi, dalam Karya Vira Jati No.90 Tahun 1995, (Bandung:Seskoad,1995

Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana,” dalam Jurnal Hukum (Yogyakarta:FH UII, 1999),

http://repository.unpas.ac.id/36530/

 

 

Senin, 19 April 2021

UTS ETIKA BISNIS

 Nama              : Faradilla Nur Rahmawati

NIM                : 01219054

Kelas               : Manajemen A-01 (Semester 4)

Matkul            : Etika Bisnis

 

UJIAN TENGAH SEMESTER

Bagian I

1. Jelaskan pengertian etika?

·         Pengertian Etika - Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Definisi etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar dan salah, baik dan buruk, tanggung jawab, dan lain sebagainya.

·         Etika ialah aturan yang mengenai suatu norma atau sikap perilaku seseorang dilingkungan sekitar yang bersifat baik maupun buruk. Jadi, bisa disimpulkan definisi etika secara umum ialah suatu perilaku atau norma yang bisa digunakan seseorang sifat yang baik dan buruk atau bersikap sopan santun dalam berbicara merupakan kewajiban seseorang bertanggung jawab.

2. Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori deontology, jelaskan dan bagaimana solusinya?

·         Pengertian - Deontologi adalah pendekatan etika yang berfokus pada kebenaran atau kesalahan tindakan itu sendiri, yang bertentangan dengan kebenaran atau kesalahan yang dihasilkan dari tindakan (konsekuensial) atau dengan karakter dan kebiasaan pemain (etika moral). Jadi, bagi seorang deontologis, apakah situasinya baik atau buruk tergantung pada apakah tindakan yang menyebabkannya benar atau salah.

·         dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant.

a.  bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas.

·         Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal.

·         Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain.

b. sebagaimana dikatakan John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya ytidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu.

3. Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran-aliran yang ada dalam teori tersebut!

·         Pengertian - Teleologi adalah ajaran yang menerangkan bahwa segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi sebagaimana dimaksudkan Kant.

 

·         Ada dua aliran dalam etika teleologi yaitu :

a. Egoisme etis - Egoisme Etis Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

b. Utilitarianisme - Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

4. Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri-ciri profesi!

·         Pengertian - adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

·         Perbedaan - Profesi berbeda dengan hobi yang bisa dilakukan kapan saja saat senggang dan keinginan untuk melakukan muncul, tetapi profesi lebih fokus dan memiliki tanggung jawab yang besar dan sepenuhnya atas profesi yang dimiliki, sebab akan berdampak pada berbagai pihak bersangkutan yang ada di sekitarnya apabila tidak dilakukan dengan baik dan secara benar.

·         Ciri-ciri Profesi - Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

b. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

 

 

5. Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral!

·         Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.

6. Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?

·         Pengertian - Etika bisnis merupakan cara-cara saat melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup semua aspek, baik itu yang berkaitan dengan seorang individu, perusahaan maupun masyarakat. Etika bisnis dapat membangun dan membentuk nilai-nilai, norma dan perilaku yang baik dalam berbisnis. Misalnya dalam perusahaan etika bisnis dapat membentuk perilaku karyawan yang baik, serta dapat membangun hubungan bisnis yang baik juga dengan konsumen maupun mitra kerja perusahaan.

·         Karena bagi pelaku bisnis, etika harus benar-benar disadari untuk menjalankan bisnisnya dengan benar tanpa melanggar aturan ketentuan yang ada. Dan tidak merugikan banyak kalangan juga merugikan pelaku bisnis itu sendiri.

7. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis! Bagaimanakah caranya agar prinsip-prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan?

·         Prinsip otonomi, Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

·         Prinsip Kejujuran, Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.

·         prinsip tidak berniat jahat dan tidak baik, Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

·         Prinsip keadilan, Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.

·         Prinsip hormat pada diri sendiri, Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan

8. Apa yang dimaksud dengan code of ethics?

·         Code of ethics Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

9. Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adam Smith dan John Rawls

a.         Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith!

·         Prinsip No Harm

Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.

b.         Jelaskan konsep keadilan menurut John Rawls!

Keadilan sosial ala John Rawls John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas.

 

c.         Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadilan dari ketiga ahli ekonomi tersebut!

Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.

Bagian II

Kasus I

1. Apa masalah etis yang timbul dari jamu China?

Masalah etis yang timbul dari jamu china diatas adalah pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban , karena dalam kasus 19 merek jamu china mengandung bahan kimia obat berbahaya dari sisi bisnis memang sangat menjanjikan karena bisa menjanjikan untuk sembuh cepat , akan tetapi efek lain dari bahan kimia yang berbahaya akan tidak bisa dipetanggungjawabkan oleh importIr dari jamu china tersebut.tapi di sisi lain bisa dikatakan BPOM kecolongan , mengapa jamu yang mengandung bahan kimia obat berbahaya bisa masuk dan dijual bebas di Indonesia , oleh sebab itu etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban harus lebih di focuskan untuk awareness nya  , baik dari sisi pelaku bisnis maupun aparatur Negara.

2. a. iya benar, karena tindakan yang dilakukan oleh pengusaha dan karyawan merupakan tindakan yang tidak etis dengan melalukan pembakaran hutan tersebut.

b. karena membuka lahan dengan membakar hutan adalah cara yang paling murah dan cepat

c. Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.

d. yang dimaksud dengan “Hutan Tidak Terbakar.” Adalah hutan yang tidak terbakar alamiah atau sendirinya, tetapi terbakar oleh perbuatan manusia.

e. Sanksi yang dibuat cukup memberatkan

f. minimnya wawasan tentang kehutanan yang sangat banyak manfaatnya bagi bumi. Dan banyak juga kasus-kasus yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

g. kurangnya penerapan sanksi yang tegas untuk menjalankan Gerakan nasional atas pembakaran hutan.

3. A. iya benar, karena Mr. Thomas hanya mementingkan kepentingan laba perusahaan tanpa memperhatikan kondisi,kwalitas karyawan maupun keadaan kantornya dan tidak mengindahkan isu tanggung jawab dalam operasional departemennya.

B. Tidak, karena perusahaan selain untuk mencari keuntungan bagi perusahaanya juga wajib memastikan kesejahteraaan para pegawainya.

C. Benar, Mr. Thomas sangat cenderung memposisikan wanita di posisi kurang penting berbeda dengan laki-laki posisinya didalam perusahaan.

D. yang menjadi potensi biaya sebagai akibat tindakan Mr.Thomas adalah menggaji karyawan pria lebih besar tanpa memperhatikan kwalitas kinerjanya.

4. Kasus pemalsuan produk yang mencapai nilai tinggi dalam pemasaran di pasaran. Dengan ini menimbulkan kode etik yang ada karena barang berkualitas tersebut hanya untuk kalangan tertentu saja.

 

 

 

Minggu, 04 April 2021

Tugas Pertemuan Ketiga

NAMA : FARADILLA NUR RAHMAWATI

NIM : 01219054

KELAS : MANAJEMEN A-01

MATKUL : ETIKA BISNIS

DOSEN : Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM


1. Contoh Perusahaan yang Sudah Menerapkan Etika dalam Berbisnis


Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia

Perseroan senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari  setiap tingkatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.

Sebagai  perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola  secara profesional dengan senantiasa menjaga dan membina hubungan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai standar etika bisnis. Dalam mengemban tanggung jawab tersebut, Perusahaan menerapkan Pedoman GCG secara konsisten, yang ditunjang dengan standar etika perilaku bisnis dan individu yang dituangkan dalam Pedoman Kode Etik Semen Indonesia.

Pedoman tersebut memberikan petunjuk praktis dan pedoman perilaku bagi seluruh organ perusahaan, pegawai perusahaan, entitas anak dan afiliasi serta Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya yang harus dipatuh dalam berinteraksi dengan semua pihak, dan harus dijadikan landasan dalam proses pengambilan keputusan, serta sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dalam mendukung  terlaksananya kegiatan perusahaan dengan baik dan benar, dalam batas-batas norma dan etika berusaha sesuai dengan Pedoman GCG. Selain hal tersebut, Pedoman Kode Etik ini sebagai sarana untuk terciptanya hubungan yang harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antara pemangku kepentingan  (stakeholders) dengan perusahaan.

Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan penyusunan ulang atas butir-butir ketentuan dalam Pedoman Kode Etik Perusahaan yang telah ada, menyesuaikan kembali aturan di dalamnya dengan Pedoman GCG dan praktik-praktik lazim terkini. Langkah tersebut diikuti dengan sosialisasi dan pemberlakuan Pedoman Kode Etik Perseroan.

Pedoman Kode Etik Perusahaan ini digunakan sebagai landasan untuk membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten berdasarkan prinsip-prinsip berkesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya menumbuhkan integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang menyertai penerapan tata kelola yang baik akan  menjamin perwujudan visi, misi, falsafah, nilai-nilai, dan budaya perusahaan.

 

Pokok-Pokok Kode Etik

Pedoman Kode Etik Perseroan menjelaskan kebijakan  perilaku perusahaan, jenis-jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan pelanggaran dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Kebijakan perilaku mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan Perseroan, meliputi:

 

  • Etika Bisnis Perseroan.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana sikap dan perilaku Perseroan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam upaya      menyeimbangkan kepentingan Perseroan dengan kepentingan stakeholder sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilainilai korporasi yang sehat.

  • Etika Perilaku Individu.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana individu jajaran perseroan dalam berhubungan, bersikap, beretika dan bertindak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku.

Sumber dari https://panjisatria15.wordpress.com/2016/01/24/contoh-perusahaan-yang-sudah-menerapkan-etika-dalam-berbisnis/

 

#narotamajaya

#suksesituaku

#pembisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama